logo Kompas.id
β€Ί
Bebas Aksesβ€ΊHukum Murid Makan Sampah, Guru...
Iklan

Hukum Murid Makan Sampah, Guru di Buton Dilaporkan ke Polisi

Seorang guru di Buton dilaporkan ke polisi karena menghukum belasan murid kelas III SD yang ribut dengan memakan sampah plastik.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
Tim kesehatan dari Puskesmas Mowewe, Kolaka Timur, membagikan masker sekaligus sosialisasi dampak buruk asap dari kebakaran lahan kepada siswa SD 1 Watu Pute, warga yang terdampak asap kebakaran lahan, Selasa (3/9/2019).
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Tim kesehatan dari Puskesmas Mowewe, Kolaka Timur, membagikan masker sekaligus sosialisasi dampak buruk asap dari kebakaran lahan kepada siswa SD 1 Watu Pute, warga yang terdampak asap kebakaran lahan, Selasa (3/9/2019).

KENDARI, KOMPAS β€” Seorang guru di SD Negeri 50 Buton, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke polisi setelah menghukum murid dengan memakan sampah. Hal itu membuat beberapa murid di antaranya sakit dan alergi. Guru diharapkan tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik murid dengan benar dan tepat.

Seorang keluarga siswa, Prischa Leda (31), menceritakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (21/1/2022) pekan lalu. Saat itu, sebanyak 17 siswa kelas III berencana memberi kejutan kepada wali kelas mereka. Mereka mempersiapkan kejutan dengan suasana yang cukup ribut.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan