Iklan
Catatan Kritis untuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
RUU TPKS telah disahkan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Pengarusutamaan hak korban menjadi tantangan yang mendasar karena hal tersebut merupakan ”roh” proses peradilan yang lebih memperhatikan korban.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Beberapa catatan perlu dikemukakan agar RUU tersebut nantinya menjadi undang-undang (UU) yang mampu menjawab tantangan nyata di masyarakat dan dapat diaplikasikan.
Pengarusutamaan hak korban menjadi tantangan yang mendasar karena hal tersebut merupakan ”roh” proses peradilan yang lebih memperhatikan korban. Hal ini perlu diwujudkan pada setiap tahap proses peradilan.