Menyetop Korupsi Kepala Daerah
Pembentukan sistem yang kokoh terutama dalam urusan pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan dan pemberian izin penting dilakukan. Setidaknya ini sebagai upaya sistemik untuk menyetop praktik korupsi yang melibat kepala
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah, yakni Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghofur Masβud membuka lembaran kasus korupsi di awal tahun 2022 ini. Status keduanya kini menjadi tersangka atas perkara suap dalam pengadaan barang, jasa, lelang jabatan, serta pemberian izin.
Kasus yang menjerat Walikota Bekasi dan Bupati Penajam Paser Utara ini semakin menegaskan pola korupsi yang terjadi di lingkungan penyelenggara pemerintahan khususnya di pemerintah daerah (pemda). Dalam sejumlah kasus suap yang menjerat kepala daerah, secara konsisten menunjukkan kesamaan pola yang ajeg yakni kasus pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan serta pemberian izin.