logo Kompas.id
β€Ί
Bebas Aksesβ€ΊJakarta Berharap Tetap Ada...
Iklan

Jakarta Berharap Tetap Ada Status Khusus Setelah Penetapan UU IKN di Kaltim

UU IKN sudah disahkan DPR. Tahapan selanjutnya adalah proses revisi UU No.29 Tahun 2007 tentang keistimewaan DKI. Pemprov DKI berharap status kekhususan tetap melekat meski ibu kota negara berpindah ke Kalimantan Timur.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Warga berkeliling kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
kompas-photographer-name

Warga berkeliling kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Undang-Undang Ibu Kota Negara sudah disahkan DPR. Jakarta mengusulkan nantinya tetap ada kekhususan bagi wilayahnya, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, saat ibu kota negara resmi dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022), menjelaskan, ia mengapresiasi pengesahan UU IKN. Selanjutnya, setelah pengesahan UU, tahapan berikutnya adalah merevisi UU Keistimewaan DKI Jakarta.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan