logo Kompas.id
β€Ί
Bebas Aksesβ€ΊKriteria Zona Hijau Seharusnya...
Iklan

Kriteria Zona Hijau Seharusnya Tidak Hanya Berdasarkan Kasus Positif

Zona hijau yang dilabelkan pada daerah yang belum ada kasus positif Covid-19 dinilai akan memberikan kenyamanan yang semu bagi masyarakat. Sebab, pada dasarnya, semua wilayah di Indonesia memiliki risiko kasus positif.

Oleh
SHARON PATRICIA/YOESEP BUDIANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zHOVsj6xdvu6kyYurjyFt9ZMHuM=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Ffc7df8a5-aa9f-4e74-86db-e19b6966ccd9_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Anggota TNI dan Polri berjaga di Summarecon Mal Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Summarecon Mal Bekasi yang masuk dalam zona hijau telah menjalankan aktivitas dalam kerangka normal baru (new normal) dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penentuan zona hijau atau daerah bebas coronavirus disease tidak dapat hanya berdasarkan pada ketiadaan kasus positif. Sebab, tidak adanya kasus positif di suatu wilayah bisa terjadi karena kurangnya tes yang dilakukan.

Data Laporcovid19.org per 16 Juni 2020 menunjukkan, sebanyak 495 daerah sudah terdampak di seluruh Indonesia, jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah (429 daerah). Kesamaan data jumlah daerah terdampak hanya terdapat di Jawa-Bali (128 kabupaten/kota) dan Kalimantan (55 kabupaten/kota).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan