Duduk Bersama Membangun Papua
Pemerintah harus membangun paradigma baru dalam melakukan pendekatan pembangunan di Papua, buang rasa superioritas seolah Papua itu ruang kosong. Pemerintah pusat harus duduk bersama para pemangku kepentingan di Papua.
Rencana pemerintah membentuk provinsi baru di Papua mengingatkan kembali bagaimana polemik dan konflik yang menyertai pembentukan Provinsi Papua Barat lebih dari 20 tahun lalu. Demonstrasi dan tuntutan dilakukan elemen mahasiswa dan masyarakat Papua sejak Keputusan Presiden Nomor 327/M Tahun 1999 mengenai pemekaran wilayah Irian Jaya menjadi tiga bagian, yaitu Provinsi Irian Jaya, Irian Jaya Barat, dan Irian Jaya Tengah, yang merupakan realisasi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999.
Setelah UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua lahir, sayangnya pada 2003 Presiden Megawati justru menginstruksikan percepatan pelaksanaan UU No 45/1999 itu. Ini jelas bukan hasil perbedaan tafsir belaka, tetapi niatnya yang memang berbeda. Instruksi Presiden Megawati tersebut menyebabkan terjadi bentrokan antara pihak yang pro dan yang antipemekaran di Timika, bentrok yang menyebabkan terjadi korban nyawa di kedua belah pihak (majalah.tempointeraktif.com 1/9/2003).