Bijak Mengelola Minyak Sawit
Karut-marut pengelolaan minyak goreng dan perkebunan kelapa sawit seharusnya tak perlu terjadi lagi di usia 111 tahun perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Perlu tata kelola yang baik di bidang teknoagroindustri sawit.
Larangan ekspor bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng yang mulai berlaku 28 April 2022 telah dimaknai berbeda di tengah masyarakat. Petani kelapa sawit harus menelan pil pahit menjelang Lebaran tahun ini karena harga tandan buah segar (TBS) terjun bebas sekitar Rp 1.500 per kilogram (kg) dari sebelumnya sudah di atas harga Rp 3.000 per kg.
Persoalan mahalnya harga minyak goreng sawit yang hingga kini belum juga tuntas, kendati pemerintah sudah menerapkan sejumlah kebijakan, telah berdampak kepada kehidupan petani sawit di Tanah Air. Kebijakan pemerintah yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau refined, bleached, deodorized palm olein (RBDPO) disalahartikan oleh pemilik pabrik kelapa sawit menjadi pelarangan ekpor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil, CPO). Hal ini telah berdampak pada turunnya harga TBS secara signifikan satu hari setelah pengumuman yang langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.