Iklan
Meningkatkan Akses Kepesertaan dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Program JKP menjadi salah satu solusi bagi pekerja ter-PHK untuk tetap bisa membiayai kehidupannya, meningkatkan keterampilan kerja, dan mendapatkan akses informasi pasar kerja. Namun program ini masih perlu perbaikan.
Sejak Februari 2022, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hingga 29 Maret 2022, sudah ada 366 pekerja ter-PHK mendapatkan manfaat uang tunai di bulan pertama, dan dari jumlah itu, 59 orang sudah mendapatkan manfaat uang tunai di bulan kedua. Total biaya manfaat uang tunai yang sudah diserahkan ke pekerja ter-PHK sebesar Rp 722,9 juta.