logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊMeningkatkan Akses Kepesertaan...
Iklan

Meningkatkan Akses Kepesertaan dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Program JKP menjadi salah satu solusi bagi pekerja ter-PHK untuk tetap bisa membiayai kehidupannya, meningkatkan keterampilan kerja, dan mendapatkan akses informasi pasar kerja. Namun program ini masih perlu perbaikan.

Oleh
TIMBOEL SIREGAR
Β· 1 menit baca
Didie SW
DIDIE SW

Didie SW

Sejak Februari 2022, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hingga 29 Maret 2022, sudah ada 366 pekerja ter-PHK mendapatkan manfaat uang tunai di bulan pertama, dan dari jumlah itu, 59 orang sudah mendapatkan manfaat uang tunai di bulan kedua. Total biaya manfaat uang tunai yang sudah diserahkan ke pekerja ter-PHK sebesar Rp 722,9 juta.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan