Beban Ekologis IKN
Perlu pengaturan dan kebijakan yang ketat untuk mengendalikan jumlah penduduk dan menjaga lingkungan di IKN nanti. Ini penting untuk menjaga harmoni daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ideal.
Ibu kota negara (IKN) yang disebut Presiden Jokowi sebagai Nusantara, setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, menampakkan sosoknya ke arah mana kota tersebut akan dibangun. Luas wilayah IKN yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ini mencapai 256.143 hektar (ha). Wilayah IKN terdiri dari tiga wilayah perencanaan, yakni Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari Kawasan IKN (KIKN) seluas 6.671 ha, KIKN seluas 56.181 ha, dan Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN) seluas 199.962 ha (Kompas, 24/2/2022).
IKN dibangun dengan konsep kota pintar, kota hutan, dan kota spons. Kota pintar salah satunya mencakup akses dan mobilitas. Presiden Jokowi menyebut IKN sebagai kota 10 menit, artinya untuk menempuh dari satu titik ke titik lain membutuhkan waktu sekitar 10 menit, dengan 80 persen transportasi publik. Presiden menginginkan agar transportasi di IKN nanti tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil, bisa menggunakan bahan bakar dengan energi listrik atau bio nabati.