logo Kompas.id
Artikel OpiniMoratorium Pemekaran Wilayah...
Iklan

Moratorium Pemekaran Wilayah dan Konsistensi Otonomi Papua

Pemerintah memberlakukan moratorium pemekaran daerah baru, tetapi ini tidak berlaku di Papua. Namun, pemekaran daerah Papua memerlukan proses yang demokratis, sesuai aspirasi yang ”genuine” masyarakat asli Papua.

Oleh
YOEL LUIZ MULAIT
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JzOS9x9LCn1TP10uSAcBOyramUw=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F10%2F4a8abde6-b641-4f78-9ed1-152c09e0b405_jpg.jpg

Meskipun maksudnya meningkatkan akses masyarakat pada layanan pemerintah dan bertujuan menyejahterakan masyarakat wilayah tersebut, sebuah kebijakan pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) bisa berakhir dengan masalah.

Baru-baru ini wacana pemekaran provinsi mengemuka. Setidaknya sembilan provinsi baru disebut-sebut akan terbentuk dari pemekaran wilayah, dari mulai Tangerang Raya, Bogor Raya, Cirebon, Banyumasan, Daerah Istimewa Surakarta, Jawa Utara, Madura, Mataraman atau Jawa Selatan, sampai dengan Blambangan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan