logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊMengajarkan Keberanian
Iklan

Mengajarkan Keberanian

Kasus Nurhayati memberikan pelajaran soal keberanian dan tanggung jawab kepada negara, untuk melaporkan kasus korupsi. Aparat penegak hukum pun harus berani menghadirkan rasa keadilan.

Oleh
SAIFUR ROHMAN
Β· 1 menit baca
Heryunanto

Nurhayati (35), warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, akhir November 2021. Menurut polisi pada Januari 2022, Nurhayati terbukti menyerahkan dana kepada kepala desa secara sadar. Mestinya dia memberikan dana tersebut kepada kaur dan kepala seksi pelaksana kegiatan. Berdasarkan data kepolisian, pencairan dana itu dilakukan 16 kali selama tiga tahun, pada 2018-2020.

Kasus ini menjadi viral di pubik. Setelah melaporkan adanya dugaan korupsi, Nurhayati, bekas Bendahara Desa Citemu, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon. Logika polisi, dia turut serta membantu penyelewengan anggaran desa sebesar Rp 818 juta yang dilakukan oleh bekas kepala desa berinisial S. Saat itu, tahun 2018, Nurhayati menjabat bendahara.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan