Potensi Karut Marut Otorita Ibukota Nusantara
Belajar dari pengalaman di Batam, Otorita Ibu Kota Negara berpotensi melahirkan tata kelola pemerintahan yang tumpang tindih. Potensi masalah ini hendaknya diantisipasi sejak dini.
Apakah pengelolaan pemerintahan model otorita sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 akan berjalan dengan mulus? Belajar dari pengalaman di Batam, maka jawabannya memprihatinkan: akan lahir tata kelola pemerintahan yang tumpang tindih, saling berebut wewenang, dan saling lempar tanggung jawab.
Memang, ketika Ibnu Sutowo (1971-1976), JB. Sumarlin (1976-1978), BJ. Habibie (1978-Maret 1998) menjadi Ketua Otorita Batam, persoalan yang muncul hanya berupa letupan-letupan kecil. Kewibawaan para tokoh tadi dan dukungan kuat dari Presiden Soeharto membuat hampir semua masalah dapat diselesaikan dengan lapang dada. Namun, begitu ada pergantian kekuasaan dan perubahan nama menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) semua masalah mengemuka, bahkan sering kali memicu demonstrasi dalam jumlah besar.