Jasa Pengiriman Barang
Undang-Undang Pos di Era Teknologi
Teknologi telah mengubah cara dan perilaku orang dalam memanfaatkan jasa perposan sehingga ekosistem pos harus berubah pula. Ini menjadikan Undang-Undang Pos seolah ”rapuh”, tak berdaya lagi mengakselerasi perubahan.

-
Revolusi informasi dan teknologi telah meredefinisi makna dan praktik penyelenggaraan pos dan logistik secara fundamental. Pengertian pos selama ini dimaknai sebagai pengiriman surat atau dokumen secara konvensional (dalam bentuk fisik), tetapi kini berkembang menjadi surat berbasis elektronik, faksimile, hybrid, dan terakhir layanan surat berbasis internet.
Begitu pula dalam hal pengiriman barang, praktik-praktik logistik berubah dari cara pendistribusian tradisional menjadi sistem modern dengan teknologi track dan trace di mana barang dapat dipantau dari tempat pengiriman hingga tujuan. Dalam perdagangan barang lewat pemesanan pos, disiapkan hub-hub penyimpanan di lokasi tujuan sehingga mempermudah pemesanan dan pendistribusiannya.