arsip
KTP-el, Korupsi Nyaris Sempurna (Arsip Kompas)
Kasus korupsi KTP-el 2011-2012 dianggap sebagai kejahatan nyaris sempurna; karena, korupsi dimulai dari perencanaan dan melibatkan anggota legislatif, eksekutif, BUMN, dan swasta. Korupsi ini merugikan negara Rp 2,3T.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2Fddebc1d9-7c95-42ae-8e28-a717b0ffb2f8_jpg.jpg)
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman (kiri) dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto (kedua kiri) memasuki ruang sidang. Ke duanya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/3). Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK, ada sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.
Artikel berikut ini pernah terbit di Harian Kompas edisi 9 Maret 2017. Kami terbitkan kembali dalam rubrik Arsip Kompas.id untuk mendampingi perilisan Narasi Fakta Terkurasi, aset NFT perdana Harian Kompas.
JAKARTA, KOMPAS — Perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun 2011-2012 menjadi kejahatan yang nyaris sempurna. Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, badan usaha milik negara, dan swasta.