Iklan
KTP-el, Korupsi Nyaris Sempurna (Arsip Kompas)
Kasus korupsi KTP-el 2011-2012 dianggap sebagai kejahatan nyaris sempurna; karena, korupsi dimulai dari perencanaan dan melibatkan anggota legislatif, eksekutif, BUMN, dan swasta. Korupsi ini merugikan negara Rp 2,3T.
Artikel berikut ini pernah terbit di Harian Kompas edisi 9 Maret 2017. Kami terbitkan kembali dalam rubrik Arsip Kompas.id untuk mendampingi perilisan Narasi Fakta Terkurasi, aset NFT perdana Harian Kompas.
JAKARTA, KOMPAS β Perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun 2011-2012 menjadi kejahatan yang nyaris sempurna. Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, badan usaha milik negara, dan swasta.