logo Kompas.id
Arsip Kompas”Polisi Tidur” dan Pengendara ...
Iklan

”Polisi Tidur” dan Pengendara Kendaraan

Keberadaan ”polisi tidur”, yang di Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan, telah lama menuai polemik.

Oleh
Marcellus Hernowo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0O9tNKGhazrbWK3_SQRX9babdVE=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20150203ron03_1574892179.jpg
Kompas

Polisi tidur kerap mengundang polemik. Polisi tidur dapat menghambat kendaraan yang ingin melaju kencang di jalan pemukiman, namun sebaliknya mengganggu kenyamanan berkendara. Tampak gambar seniman Jawa Barat, pada (3/2/2015) melakukan Ruwatan Polisi Tidur sebagai aksi keprihatinan dan mengharapkan polisi sebagai aparat penegak hukum mampu menjalankan amanat dengan benar sebagai alat negara. Polisi tidur menjadi simbol alat buatan masyarakat yang taat dan setia pada fungsinya meski tidak digaji.

Sebagai penghambat laju kendaraan, keberadaannya sering kali cukup efektif. Namun, polisi tidur juga memunculkan sejumlah keluhan, seperti mengganggu kenyamanan berkendara, merusak kendaraan, dan dapat memicu kecelakaan.

Keluhan tentang polisi tidur antara lain disampaikan Stefani Rahardjo. Dalam rubrik surat pembaca (Kompas. 8/5/2009), Stefani menuliskan ketidaknyamanannya saat berkendara di wilayah Babarsari, Yogyakarta, karena banyaknya polisi tidur di daerah tersebut.

Editor:
Bagikan