Iklan
”Polisi Tidur” dan Pengendara Kendaraan
Keberadaan ”polisi tidur”, yang di Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan, telah lama menuai polemik.
Sebagai penghambat laju kendaraan, keberadaannya sering kali cukup efektif. Namun, polisi tidur juga memunculkan sejumlah keluhan, seperti mengganggu kenyamanan berkendara, merusak kendaraan, dan dapat memicu kecelakaan.
Keluhan tentang polisi tidur antara lain disampaikan Stefani Rahardjo. Dalam rubrik surat pembaca (Kompas. 8/5/2009), Stefani menuliskan ketidaknyamanannya saat berkendara di wilayah Babarsari, Yogyakarta, karena banyaknya polisi tidur di daerah tersebut.