Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PPNS akhirnya memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang setelah MK mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2010. Peluang penyidikan dugaan pencucian uang pun semakin besar.