Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Layanan kesehatan publik menjadi isu krusial di Indonesia. Perjalanan sistem Jaminan Kesehatan Nasional menunjukkan sejarah yang cukup panjang. Problem defisit keuangan menjadi tantangan dalam mengelola sistem ini.