banner

pengadilan tinggi bandung

Majelis Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, dalam putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap Brigadir Satu Chumaedi Saefudin, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.
Bagikan