Warga memberikan hak suaranya pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4/2019). PSU dilakukan karena pada pemungutan suara 17 April lalu ada dua warga luar daerah yang menggunakan hak pilih tanpa menggunakan formulir A5.