Pemkot Jakarta Utara mewajibkan mobil yang digunakan ASN, baik kendaraan dinas maupun pribadi, lolos uji emisi. Jika tidak lolos uji, mobil-mobil itu tidak boleh parkir di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Uji emisi wajib bagi mobil dinas ASN ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara.