Menu
Cari
Berlangganan
Masuk
Mobile App
Reward
Kompas Hari Ini
Baru
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
pemberantasan tindak pidana terorisme
LPSK menyerahkan kompensasi bagi 36 korban tindak pidana terorisme. LPSK mengimbau korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk korban peledakan bom di Bali pada 2002 dan 2005, agar mengurus kompensasi.
Bagikan
LPSK Serahkan Kompensasi bagi Korban Terorisme Bom Bali
LPSK menyerahkan kompensasi bagi 36 korban tindak pidana terorisme. LPSK mengimbau korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk korban peledakan bom di Bali pada 2002 dan 2005, agar mengurus kompensasi.
Nusantara
·
4 Februari 2021 · 20:10 WIB
Terbaru
Mengapa Myanmar Tidak Siap Menghadapi Bencana...?
2 jam lalu
Indonesia Cepat Mengirim Bantuan bagi Korban Gempa Myanmar
3 jam lalu
Iklan