banner

mario dandydituntut 12 tahun penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, Mario Dandy Satrio penjara 12 tahun dan restitusi Rp 120 miliar, Selasa (15/8/2023).
Bagikan