banner

kabupaten serang

Para tersangka memalsukan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan stasiun peralihan antara, kemudian menggelembungkan biaya pengadaan lahan dari Rp 330 juta jadi Rp 1,34 miliar.
Bagikan
Iklan