Industri keuangan menunggu dasar hukum atau regulasi dari pemerintah daerah terkait kemungkinan penghapusan utang atau kredit penyintas bencana, terutama di bekas likuefaksi di Sulawesi Tengah. Dasar hukum itu berupa penetapan bekas likuefaksi sebagai zona terlarang untuk hunian, sehingga bisa menjadi pertimbangan untuk penghapusan utang penyintas seiring dengan hilangnya hak atas obyek kredit.