logo Kompas.id
β€Ί
Wirausahaβ€ΊAturan Celup Tinta Diterapkan ...
Iklan

Aturan Celup Tinta Diterapkan untuk Awasi Pendistribusian Minyak Goreng di Palembang

Pemerintah menerapkan aturan yang lebih ketat dalam pelaksanaan operasi pasar minyak goreng di Palembang. Warga yang sudah membeli minyak diharuskan menyertakan kartu identitas dan membubuhkan tinta pada jarinya.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
Seorang pengunjung mencelupkan jari kelingkingnya setelah membeli satu paket sembako di Kantor Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/3/2022). Hal ini dilakukan untuk mengawasi penyaluran minyak goreng yang sedang langka.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Seorang pengunjung mencelupkan jari kelingkingnya setelah membeli satu paket sembako di Kantor Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/3/2022). Hal ini dilakukan untuk mengawasi penyaluran minyak goreng yang sedang langka.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Pemerintah menerapkan aturan yang lebih ketat dalam pelaksanaan operasi pasar minyak goreng di Palembang. Setiap warga yang sudah membeli minyak diharuskan menyertakan kartu identitas dan membubuhkan tinta pada jarinya. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam pendistribusian minyak goreng, terutama risiko penimbunan di tingkat rumah tangga.

Skema ini mulai dilakukan pada operasi pasar di kantor Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/3/2022). Ratusan warga tampak antre di halaman kantor kelurahan untuk membeli paket sembako.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan