Oleh
FRENKY TANNI WIJAYA
Majelis Umum PBB memerintahkan Israel mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Majelis Umum PBB memerintahkan Israel mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.