Oleh
Kompas
Panglima TNI Yudo Margono menginstruksikan pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda Aceh, Imam Masykur (25), dituntut hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Panglima TNI Yudo Margono menginstruksikan pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda Aceh, Imam Masykur (25), dituntut hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.