Oleh
Kompas
Sugi Nur Rahardja dan Bambang Tri Mulyono, dua orang terdakwa dalam kasus ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo divonis enam tahun penjara.
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Sugi Nur Rahardja dan Bambang Tri Mulyono, dua orang terdakwa dalam kasus ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo divonis enam tahun penjara.