Oleh
Kompas
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut AG yang usianya di bawah usia dewasa, kurang dari 18 tahun, pada dasarnya dapat ditahan, namun tidak dalam waktu yang lama.
Editor
LUCKY PRANSISKA
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut AG yang usianya di bawah usia dewasa, kurang dari 18 tahun, pada dasarnya dapat ditahan, namun tidak dalam waktu yang lama.