Oleh
Kompas
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis berupa hukuman 20 tahun penjara kepada istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Editor
LUCKY PRANSISKA
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis berupa hukuman 20 tahun penjara kepada istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.