Oleh
Kompas
Bekas Pendiri dan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis hukuman penjara tiga tahun enam bulan atas kasus penyelewengan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Editor
LUCKY PRANSISKA
Bekas Pendiri dan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis hukuman penjara tiga tahun enam bulan atas kasus penyelewengan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.