Oleh
Kompas
Pada masa Natal dan Tahun Baru ini, Inspektorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan mendapati maskapai melanggar ketentuan batas atas dan bawah tarif penerbangan. Satu maskapai diketahui melanggar batas biaya tambahan
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY