Oleh
Kompas
Bekas Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dodi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Bekas Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dodi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta.