Oleh
KOMPAS
Rabu (12/1/2022), hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, atas kasus suap untuk penanganan sejumlah kasus korupsi.
Editor
Agnes Rita
Rabu (12/1/2022), hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, atas kasus suap untuk penanganan sejumlah kasus korupsi.