Oleh
KOMPAS
Pemerintah mempersingkat masa karantina pelaku perjalanan mancanegara dari 14 hari menjadi 10 hari untuk mereka yang datang dari 13 negara yang masuk daftar pengawasan varian Omicron.
Editor
Agnes Rita
Pemerintah mempersingkat masa karantina pelaku perjalanan mancanegara dari 14 hari menjadi 10 hari untuk mereka yang datang dari 13 negara yang masuk daftar pengawasan varian Omicron.