Sanksi Pidana bagi yang Nekat Reuni 212 OlehKOMPAS · Polda Metro Jaya dengan tegas tidak mengeluarkan izin kegiatan terhadap reuni 212. Jika ada yang memaksa, akan dikenai sanksi hukum sesuai yang berlaku, yaitu KUHP Pasal 212 dan Pasal 218. Editoragnesrita video Reuni 212 Video berita utama 212 aktual