Oleh
KOMPAS
Gerakan Buruh Bersama Rakyat menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar 10 persen pada tahun 2022. Massa juga meminta pemerintah agar segera mencabut surat edaran Kemenaker terkait pengupahan.
Editor
agnesrita
Gerakan Buruh Bersama Rakyat menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar 10 persen pada tahun 2022. Massa juga meminta pemerintah agar segera mencabut surat edaran Kemenaker terkait pengupahan.