Oleh
KOMPAS
Mulai Senin (25/10/2021), kebijakan pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta dengan cara ganjil genap bakal diterapkan di 13 ruas jalan.
Editor
agnesrita
Mulai Senin (25/10/2021), kebijakan pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta dengan cara ganjil genap bakal diterapkan di 13 ruas jalan.