Oleh
KOMPAS
Rabu (22/9/2021), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Editor
agnesrita
Rabu (22/9/2021), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.