Oleh
KOMPAS
Rizieq Shihab banding atas vonis empat tahun penjara untuk kasus hasil tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi. Di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, massa pendukung Rizieq ricuh.
Editor
agnesrita
Rizieq Shihab banding atas vonis empat tahun penjara untuk kasus hasil tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi. Di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, massa pendukung Rizieq ricuh.