Oleh
KOMPAS
Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Editor
Lucky Pransiska
Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).