Oleh
KOMPAS
Korban terdampak terorisme tak hanya berhak mendapatkan kompensasi dan bantuan medis, tetapi juga rehabilitasi psikososial dan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Editor
Lucky Pransiska
Korban terdampak terorisme tak hanya berhak mendapatkan kompensasi dan bantuan medis, tetapi juga rehabilitasi psikososial dan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).