Oleh
kompas
Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan Nomor 1 Tahun 2020.Dengan aturan ini, ke depannya koruptor yang terbukti merugikan keuangan negara hingga seratus miliar rupiah atau lebih bakal dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Editor
Lucky Pransiska