Oleh
KOMPAS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merilis calon legislatif mantan narapidana. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Editor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merilis calon legislatif mantan narapidana. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.