Oleh
Daerah yang mengalami likuifaksi saat terjadi gempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, dilarang untuk dihuni kembali. Pemilik tanah yang terkena dampak likuifaksi akan diberikan penggantian oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Editor
Daerah yang mengalami likuifaksi saat terjadi gempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, dilarang untuk dihuni kembali. Pemilik tanah yang terkena dampak likuifaksi akan diberikan penggantian oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.