Oleh
KOMPAS TV
Rabu (30/5), Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonisnya terhadap ketiga Bos First Travel sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Hakim memvonis 20 tahun penjara untuk Andika Surachman.
Editor