Dua Tersangka Jiwasraya Diklarifikasi Perihal Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan mengklarifikasi kedua tersangka, Hendrisman Rahim dan Benny Tjokro, di Kantor KPK dengan didampingi penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan di KPK bagian dari kerja sama Kejaksaan dan KPK.
JAKARTA, KOMPAS β Dua tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim dan Benny Tjokro, dibawa ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2020) dan Selasa (21/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung menemani Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengklarifikasi dugaan kerugian negara kepada dua tersangka itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dan menahan lima tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.