Iklan
Hak Politik Romy Tak Dicabut
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pijakan majelis hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar hak politik bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy dicabut. Namun, Romy tetap divonis penjara 2 tahun.
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pijakan majelis hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar hak politik bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy dicabut.
JAKARTA, KOMPAS - Hak politik bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy tak dicabut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putusan Mahkamah Konstitusi pada 11 Desember 2019 menjadi landasan pengambilan keputusan para majelis hakim kali ini.