Hakim Tidak Cabut Hak Politik Romy, Jaksa KPK Pikir-pikir
Pencabutan hak politik berdasarkan pada putusan MK baru pertama kali digunakan. Maka, KPK akan mempelajari terlebih dahulu, apakah putusan MK ini sama dengan pencabutan hak politik yang dituntut jaksa.
JAKARTA, KOMPAS โ Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim atas terdakwa Muhammad Romahurmuziy atau Romy. Vonis Romy, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Fahzal Hendri pun menyatakan, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 56/PUU-XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019. Dalam amarnya berbunyi, setelah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.