logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บHakim Tidak Cabut Hak Politik ...
Iklan

Hakim Tidak Cabut Hak Politik Romy, Jaksa KPK Pikir-pikir

Pencabutan hak politik berdasarkan pada putusan MK baru pertama kali digunakan. Maka, KPK akan mempelajari terlebih dahulu, apakah putusan MK ini sama dengan pencabutan hak politik yang dituntut jaksa.

Oleh
Sharon Patricia
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-O2H77vviIuFP8y_Us9Owuw93JY=/1024x690/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fa9abdd22-5104-45c7-af1a-ab3165195b49_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy atau Romy, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020). Bekas Ketua Umum PPP ini divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim atas terdakwa Muhammad Romahurmuziy atau Romy. Vonis Romy, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Fahzal Hendri pun menyatakan, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 56/PUU-XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019. Dalam amarnya berbunyi, setelah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor:
hamzirwan
Bagikan