Siapa Untung, Siapa Rugi
Keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dengan dibiarkannya kendaraan bermuatan dan berukuran lebih tidaklah riil karena ada kerugian yang harus dibayar oleh pihak lain. Khususnya masyarakat umum pembayar pajak.
Tahun ini, kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih atau over load over dimension mulai diterapkan di seluruh jalan tol. Di luar jalan tol, kebijakan itu akan diperluas secara bertahap, yakni di penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, mulai 1 Februari 2020. Pada akhirnya, kebijakan serupa akan diberlakukan di seluruh ruas jalan di Indonesia pada 2021.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih dan atau Pelanggaran Ukuran Lebih. Pada intinya, setiap pihak mulai dari pemerintah pusat maupun daerah, perusahaan agen pemegang merek kendaraan, perusahaan karoseri, badan usaha milik negara maupun daerah, perusahaan angkutan umum, dan pemilik barang, diminta menaati ketentuan.